Langganan artikel
  • Home
  • Rekan
  • Layanan
  • Media Iklan
  • Informasi Situs
    • Privacy Policy
  • Pranala Luar
    Artikel Selanjutnya
    Artikel Sebelumnya

    BumaStemra Perlindungan Terhadap Penggunaan Lagu

    bumastemraBagi para pecinta musik Jazz apakah Anda pernah mendengar lagu Diana Krall berjudul Exactly Like You? Atau Isn’t This a Lovely Day? Anda pecinta musik rock atau slow rock, tentu tahu band lawas bernama Deep Purple yang terkenal dengan lagu Smoke on The Water. Berbagai jenis musik dan beribu-ribu judul lagu mungkin sudah Anda dengar di Mall atau di Matahari, Giordano, Bread Talk, dan di ruang tunggu Cineplex 21 mau pun saingannya, Blitzmegaplex.

    Sekarang kenikmatan Anda mendengar lagu-lagu kesayangan di spot menarik akan segera terancam semenjak kehadiran BumaStemra. BumaStemra makanan macam apa itu? Saya kutip dan terjemahkan dari websitenya langsung saja:

    Penulis musik (author) dapat melapor atas eksploitasi terhadap musik mereka ke Buma/Stemra apabila digunakan dalam bentuk komersil. Kekhawatiran atas hal ini berkurang karena kami kemudian memeriksa kapan dan di mana musik mereka digunakan. Berdasarkan pemeriksaan, kami mengatur berapa banyak imbalan yang diperoleh Author. Kami tidak hanya melakukan ini pada karya-karya yang digunakan di Belanda, tetapi juga bagi mereka telah berkarya meski itu di luar Belanda.

    Artinya para penulis musik bisa melaporkan kalau musik mereka digunakan tanpa izin, Buma/Stemra akan mengeceknya lalu menghubungi si pengguna musik untuk memberikan rincian biaya penggunaan musik. Siapa saja pengguna musik tersebut?

    Siapapun dapat menghubungi Buma/Stemra. Mulai dari penata rambut yang ingin sedikit musik untuk menciptakan suasana yang menyenangkan di salon, atau pemilik bar atau pub yang ingin menghadirkan live music . Ini semua adalah contoh dari kasus ketika komponis atau penulis lirik harus menerima imbalan atas penggunaan karya mereka. Dan hal ini harus meminta izin dari berbagai penulis musik untuk setiap lagu, izin dapat dilakukan melalui Buma / Stemra atas nama semua penulis musik yang berbeda sehingga orang tidak perlu repot-repot menghubungi para Author tersebut untuk meminta izin. Bagus dan sederhana.

    Bagi siapa pun yang ingin menyediakan musik kepada publik seperti di toko, cafe, atau live performance, pembayaran izin atas pemakaian lagu dapat dilakukan via Buma. Dan bagi yang ingin meniru (replicate) dalam bentuk gambar atau pun suara, perlu izin dari Stemra terlebih dahulu.

    Kabar Buruk Bagi Blogger

    Asosiasi Buma/Stemra telah berhasil membuat dirinya diperhatikan dunia, dengan pengenalan terhadap tingginya biaya lisensi musik digital, dan menyatakan blogger akan didenda hingga € 21,6 (sekitar US $ 31,8) setiap music video yang berani mereka masukkan ke dalam situs atau blog mereka. (sumber)

    Untuk memuluskan ini Buma/Stemra menggunakan jasa perusahaan bernama Teezir untuk membangun Audio Detection Solution yang diklaim mampu mendeteksi hak cipta audio pada suatu website secara otomatis. Cara bekerjanya yaitu menggunakan penjelajah (crawler/bot) untuk mencari tahu apakah di website Anda memiliki video YouTube yang menampilkan materi dari komposer atau author yang terdaftar pada Buma/Stemra, kemudian mereka akan membebankan biaya lisensi tahunan untuk video atau musik tersebut. Denda dan bekerjanya operasi ini dimulai pada 1 Januari 2010 yang artinya berlaku 2 bulan lagi.

    Oh iya tidak lupa pula bahwa hukum hak cipta Belanda membedakan antara mana yang merupakan mengkopi (act of copying) dan menerbitkan (act of copying). Jadi untuk menggunakan musik atau video musik tentunya harus lebih berhati-hati, salah-salah nanti Anda harus membayar untuk 2 macam jenis itu.

    Kabar Buruk Bagi Umat Manusia

    buma-stemraTentunya kehadiran Buma/Stemra ini merupakan kabar buruk bagi manusia, siapa yang mengalami ini? Dibagi atas beberapa bagian karena memiliki banyak segmen, yaitu sebagai berikut:

    • Pemilik Toko / Business Owner / Franchise Owner: Mereka tentunya akan merasakan pahitnya merogoh kantong untuk membayar kepada para Registered Author melalui Buma/Stemra. Mereka tidak akan sembarangan memakai lagu pada tempat bisnisnya karena bisa didenda.
    • Pelanggan toko / Konsumen: Pemilik toko atau pun franchise owner tidak menjadikan musik sebagai suatu yang diperjualbelikan di toko mereka (kecuali toko musik), sehingga mereka akan membayar untuk musik tertentu saja mengingat juga akan biayanya sangat mahal. Artinya, musik yang dipakai di toko hanyalah yang itu-itu saja sehingga konsumen menjadi bosan.
    • Live Performancer: Bagi para band yang sering memakai musik dari lain Author, dari musik jazz, musik pop, musik rock, dan musik jenis lainnya akan lebih berpikir beberapa kali untuk membawakannya di public, karena ini akan membuat mereka harus membayar terhadap lagu apa yang mereka mainkan.

    Kabar Baik

    Kabar baik tentang kasus Buma/Stemra juga ada, kehadiran Buma/Stemra dianggap bisa menyusahkan banyak orang dan membuat seolah-olah semuanya adalah komersil. Berikut ini kabar baik yang dapat Anda tanggapi dengan riang gembira:

    • Dengan siapa saja Buma/Stemra bekerja? Untuk melancarkan crawlernya menginvestigasi banyak website, harus berorganisasi dengan para pemilik network. Pemilik Network besar di dunia ini seperti eBay, Google, Yahoo, YouTube, Facebook, Amazon, dan untuk musik Sheetmusicplus. Besar dari mereka memakai Audio dan Video terutama YouTube yang menjadi sasaran empuk bagi Buma/Stemra. Tetapi sayangnya belum ada kesepakatan tentang kerjasama YouTube dan Asosiasi Buma/Stemra ini untuk information gathering di website YouTube.
    • Untungnya hanya Registered Author saja yang diwakili oleh Buma/Stemra jadi misalnya ST12, Alexa, Padi, Ari Lasso, Mata Band, Kangen Band, atau pun Ridho Roma tidak mendaftarkan dirinya ke asosiasi tersebut, maka lagunya bebas dimainkan kapan saja dan di mana saja.
    • Bagi Registered Author selamat menikmati keuntungan atas lagu yang dipakai, dalam kasus ini author mendapat perlindungan atas lagu mereka.. Kan BumaStemra Perlindungan Terhadap Penggunaan Lagu.

    Last Question

    Ada pun pertanyaan atau pernyataan saya, loh kok? Masa sih para author itu miskin sampai-sampai mungut biaya melalui Buma/Stemra atas pemutaran musiknya di tempat yang padahal akan membuat mereka terkenal dan memiliki banyak fans?

    Pertanyaan ini merupakan jalan menuju pertimbangan etis para author yang ingin mendaftarkan dirinya ke Buma/Stemra.


    AUTHOR

    aprillins # Berkecimpung dalam bidang filsafat sekaligus menekuni web programming sebagai tambahan. Suka membaca buku lalu merenungkannya dan mengaplikasikan hasilnya :)

    Artikel Terkait

    • Mendengarkan Radio Internet Memakai Windows Media Player 11
    • Google, Wordpress, Plugins Mengejutkan Saya
    • Kritik Terhadap Lirik Lagu Kerispatih | Demi Cinta
    • Visitor Turun Drastis Selama 2 Hari
    • Biografi Ella Fitzgerald – Vokalis Jazz
    • Download MP3 Gugun & The Blues Shelter Lengkap
    • Cara Mencari Password Lewat Google

    16 tanggapan untuk “BumaStemra Perlindungan Terhadap Penggunaan Lagu”

    1. aprillins
      October 29th, 2009 at 01:21 | #1
      Reply | Quote

      test pertamaxx..

      • Seti@wan
        October 29th, 2009 at 03:36 | #2
        Reply | Quote

        Curang….

    2. fanny
      October 29th, 2009 at 02:10 | #3
      Reply | Quote

      ooo gitu toh. untung saya gak pernah naruh lagu di blog. krn gak ngerti caranya dan gak mo bikin berat blog.

      • aprillins
        October 29th, 2009 at 02:53 | #4
        Reply | Quote

        hehehe.. tapi baru berlaku 2010 kok hehehehe.. emang lagu bikin berat.. huhu ini aja udah berat..

      • Seti@wan
        October 29th, 2009 at 03:35 | #5
        Reply | Quote

        2 bulan lagi dong…

    3. Seti@wan
      October 29th, 2009 at 03:13 | #6
      Reply | Quote

      Enak banget yah, rubah tampilan…..

      • aprillins
        October 29th, 2009 at 10:40 | #7
        Reply | Quote

        enak banget pak iwannnnn! :)

    4. Seti@wan
      October 29th, 2009 at 03:29 | #8
      Reply | Quote

      Enak banget kalau bisa ngutak-katik HTML, tampilan nisa berubah setiap saat…

      • Seti@wan
        October 29th, 2009 at 03:32 | #9
        Reply | Quote

        kayaknya saya perlu belajar banyak nih…

      • Seti@wan
        October 29th, 2009 at 03:34 | #10
        Reply | Quote

        Mau nggak prill ajarin saya?? ngarep[dot]com

      • aprillins
        October 29th, 2009 at 10:43 | #11
        Reply | Quote

        belajar itu harusss…… html itu gampang kokkk.. banyak e-booknya di internet.. ehehe.. mau ngajarin kok tapi gimana caranya.. eheheh soalnya saya kebanyakan otodidak siiyy

    5. Seti@wan
      October 29th, 2009 at 03:31 | #12
      Reply | Quote

      Aku pernah sih naruh lagu,… tapi yah..
      nggak ada lagunya aja sudah berat…

      • aprillins
        October 29th, 2009 at 10:44 | #13
        Reply | Quote

        heuheuheu.. gapapa pak iwan belum 2010 ini.. tapi udah berat kenapa ya tu blognya pak iwan.. ini juga blog saya rada berat.. apa gara2 kebanyakan query yah..

    6. buwel
      October 30th, 2009 at 06:09 | #14
      Reply | Quote

      wah, ntar buwel nggak majang lagu lagi wis… :-)

    7. bang FIKO
      November 3rd, 2009 at 10:01 | #15
      Reply | Quote

      KFC sebagai salah satu wara laba terbesar di Indonesia sudah mengantisipasinya dari jauh-jauh hari. Kalau kita ke KFC, pasti yang disuguhi adalah lagu-lagu dari band-band yang mereka orbitkan sendiri.
      Dulu kalo gak salah radio juga pernah hampir dilarang memutar lagu-lagu dari para musisi, kecuali mereka (pihak radio) membayar sejumlah royalti. Tapi gak tau apakah ini sudah terlaksana.
      Apa yang dilakukan oleh si Bulma ini sebenarnya baik untuk memproteksi para artis dan seniman musik.

      • aprillins
        November 3rd, 2009 at 10:20 | #16
        Reply | Quote

        iya benar sekali band-band lokal yang di KFC tampaknya tidak memakai perlindungan buma stemra untuk tahun 2010.. memang benar yang dilakukan bumastemra ini baik untuk para seniman musik tetapi ini menghalangi publikasi musik sehingga bisa jadi senjata makan tuan dalam meraih popularitas.. :-D

    Silakan memberi tanggapan

    Batalkan memberi komentar

    Kategori Artikel

    • Aksiologi
    • Epistemologi
    • Etika
    • Etika Bisnis
    • Etika Lingkungan
    • Etika Politik
    • Etika Teknologi
    • Filsafat Agama
    • Filsafat Kebudayaan
    • Filsafat Ketuhanan
    • Filsafat Kontemporer
    • Filsafat Kontemporer
    • Filsafat Manusia
    • Filsafat Pendidikan
    • Filsafat Politik
    • Filsafat Sosial
    • Filsuf
    • Kontemplasi
    • Kosmologi
    • Metafisika
    • Sejarah Etika

    Artikel Terbaru

    • Teori Koresponden: Ujian Persamaan dengan Fakta
    • 8 Prinsip Postulat Ilmiah, Aksioma, dan Konsep
    • Common Sense, Subjektivisme dan Objektivisme
    • Pandangan Objektivisme dan Subjektivisme Ekstrim Akan Gagal
    • Menanggapi Persoalan Moral dan Budaya dari Attayaya
    • Gottfried Wilhelm Leibniz – Doktor Pada Usia 20 Tahun
    • Rene Descartes – Rasional dan Skeptisisme
    • David Hume – Skeptisisme dan Empirisme
    • Teori Kebenaran Menurut William James
    • Aurellius Augustinus Hipponensis Antara Kristen dan Filsafat
    Aprillins © 2008-2010 | aprillins.com powered by Advanced Wordpress
    All content are protected. Copying are limited by showing a link in your bibliography
    TopOfBlogs